Jakarta - Roro Fitria belum usang ini mengajukan banding terkait kasus narkoba yang menimpanya. Kini, Pengadilan Tinggi Jakarta pun telah menciptakan keputusan terkait hal tersebut.
Berdasarkan keterangan yang tertera pada situs Pengadilan Tinggi Jakarta, banding yang diajukan oleh Roro Fitria ditolak. Sehingga, ia tetap dieksekusi 4 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian tertulis pada situs Pengadilan Tinggi Jakarta, dilihat detikHOT pada Kamis (18/1).
Kasus ini bermula dari Roro Fitria ditangkap alasannya ialah tertangkap tangan memesan narkoba Februari 2018 pada seorang bandar. Kala itu, barang diantar ke rumah sang ibunda dengan jasa ojek online.
Setelah melalui sidang, Roro Fitria pun dieksekusi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada 18 September 2018.
Tok! Banding Roro Fitria Soal Perkara Narkoba Ditolak
4/
5
Oleh
Siao Che